🥂 Cara Mengisi Formulir Buat Kk Baru
Buat Akun Pengguna: Jika Anda belum memiliki akun pengguna, biasanya Anda perlu membuat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran dan memberikan informasi pribadi yang diperlukan. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penggantian KK, seperti Kartu Keluarga lama, fotokopi identitas resmi, akta
Cara mengganti alamat di KTP. Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP: 1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama. Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Membawa KK ke Kantor Dukcapil. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). 2.
Permohonan KTP-el Baru: Mengisi Formulir F1.02; Fotocopy KK; Permohonan KTP-el Hilang/ Rusak: Mengisi Formulir F1.02; Fotocopy KK; Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang) KTP-el asli yang rusak ; Permohonan KTP-WNA. Mengisi Formulir F-1,02; Fotocopy KK; Biaya Gratis; Download Form
Mintalah formulir pendaftaran KK baru dan pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Perhatikan setiap detail yang diminta dalam formulir, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hubungan keluarga, dan alamat.
Syarat Membuat BPJS secara Online. Syarat Membuat BPJS secara Online. Harus sudah login ke website resmi BPJS. Menyertakan scan Kartu Keluarga (KK). Scan KTP asli masing masing anggota keluarga. Scan asli buku tabungan salah satu anggota keluarga sesuai yang tercantum di Kartu keluarga. Scan pas foto 3×4 masing masing anggota keluarga.
Formulir F1.01 Permohonan Kartu Keluarga Baru. Standar Pelayanan Publik (pembuatan akta kelahiran,perubahan nama,pelayanan legalisir Previous post.
Berikut cara pindah domisili antarkabupaten: Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK. Mengisi formulir di Dinas Dukcapil. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah). Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Cara Mengajukan Permohonan Membuat Kartu Keluarga Baru . Cara mengajukan permohonan membuat KK baru sangat mudah. Ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan. Meminta surat pengantar untuk membuat KK baru ke RT yang ada di domisili di mana kamu tinggal. Bawa surat pengantar itu ke RW supaya bisa distempel RW.
Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni:
.
cara mengisi formulir buat kk baru